Sofifi, Maluku Utara – Untuk mengungkap persoalan izin eksploitasi tambang di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), DPRD Halsel mengadakan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (04/03/2025).
Pertemuan itu kaitannya dengan hak eksploitasi tambang yang dipegang dua perusahaan tambang, yakni PT. Intim Mining Sentosa (IMS) dan PT. Indonesia Mas Mulia (IMM).
“Mereka juga menanyakan izin seluruh tambang yang ada di Halmahera Selatan karena sampai sejauh ini mereka tidak memiliki data-data semua perusahaan yang melakukan eksploitasi di daerahnya, baik itu logam dan mineral logam,” kata Bambang Hermawan, Kepala DPM-PTSP Malut, usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya