Berikut surat edaran Nomor : 550/033/DISHUB/II/2025. Sehubungan dengan adanya pekerjaan penimbunan pada kawasan Water Front City (WFC) II, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, terkait dengan alasan keselamatan pengguna jalan, jam operasional kendaraan pengangkut material timbunan sebaiknya dibatasi untuk siang hari dan dilaksanakan pada malam hari. Truk yang beroperasi pada malam hari atau di luar jam sibuk cenderung lebih sedikit berinteraksi dengan kendaraan pribadi, sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!