Ternate, Maluku Utara – Kasus penganiayaan seorang pemuda berinisial AS alias Andi yang terjadi pada Kamis, 30 Januari lalu di depan Penginapan Ampera masih menyisakan berbagai pertanyaan, mengingat pelaku hingga kini belum diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ternate.
Kuasa hukum korban yakni Supriadi Hamisi mengungkapkan, sudah dua bulan kasus ini belum memasuki tahap penetapan tersangka. Padahal dirinya dan korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ternate Utara pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, usai kejadian.
“Mestinya, dalam kasus pengeroyokan yang tergolong tindak pidana, proses pembuktiannya relatif mudah dalam tahap penyelidikan,” kata Supriadi, Selasa (25/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya