Ajis menyebutkan anggaran Belanja tak Terduga (BTT) dengan total nilai tersebut dikelola oleh dua instansi, yaitu Dinas Kesehatan senilai Rp 26 miliar dan BPBD Kabupaten Sula Rp 2 miliar.
Menurutnya berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Maluku Utara ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kata Ajis, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus ini, akan tetapi belum juga menemui titik terang, karena itu harus diberikan atensi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!