Menurutnya, kalau dilihat dari rencana sudah pasti ada, tapi ia berharap apa yang direncanakan Kejati bisa tercapai. “Makanya harapan kita tolong kawan-kawan bantu kita dalam strategi yang kita lakukan ini. Untuk siapa tersangka nanti kita lihat,” tutupnya.
Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T Yasin dan anak mereka inisial A telah diperiksa tim penyidik. Selain itu, Kejati juga telah memeriksa Pj Gubernur, Samsuddin A. Kadir, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!