Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Menurutnya, kalau dilihat dari rencana sudah pasti ada, tapi ia berharap apa yang  direncanakan Kejati bisa tercapai. “Makanya harapan kita tolong kawan-kawan bantu kita dalam strategi yang kita lakukan ini. Untuk siapa tersangka nanti kita lihat,” tutupnya. 

Diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000.

BACA JUGA  Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, Ini Pesan Kepala BPBD Tikep

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam perkembangan penanganan dugaan kasus ini, mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T Yasin dan anak mereka inisial A telah diperiksa tim penyidik. Selain itu, Kejati juga telah memeriksa Pj Gubernur, Samsuddin A. Kadir, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi. (Riv/Red)

BACA JUGA  Ombudsman Temukan Adanya Mal Administrasi Atas Kinerja PDAM Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah