Gosowong, 13 Februari 2025 – Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam rangka transparansi program efisiensi yang dijalankan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), lima Camat dari wilayah lingkar tambang, Kapolsek Kao dan Malifut, Danramil Kao dan Malifut, perwakilan Lembaga Adat Empat Suku lingkar tambang, lima Forum Kepala Desa (FKD), serta lima Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) serta para pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah lingkar tambang sepakat mendukung implementasi Program Pengaturan Kerja Khusus (PKK) Tahap II.
Mewakili manajemen NHM, Wakil Presiden Direktur NHM, Amiruddin Hasyim, yang didampingi oleh tim Departemen Kinerja Sosial & Urusan Regional (KS-UR) membuka rakor yang berlangsung di Kantor Biang, Kecamatan Kao, Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Amiruddin Hasyim menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, perusahaan menghadapi tantangan operasional yang berdampak kepada kerugian finansial yang cukup signifikan. Menyikapi kondisi tersebut NHM harus melakukan program efisiensi antara lain melalui PKK Tahap I dan akan dilanjutkan dengan PKK Tahap II sebagai langkah antisipatif agar terhindar dari terhentinya operasi penambangan dan pengolahan yang akan berdampak lebih luas dan kompleks mengingat NHM adalah Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) dan berkontribusi besar terhadap roda perekonomian di Maluku Utara khususnya Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Amiruddin menginformasikan dalam pemaparannya mengenai ketidaktercapaian produksi emas dari target yang direncanakan selama tahun 2024 untuk semua operasi penambangan dan pengolahan pada Tambang Bawah Tanah (TBT) Kencana maupun TBT Toguraci. Dikonfirmasikan juga oleh Amiruddin bahwa sejak pertengahan tahun 2024, hanya TBT Kencana yang tetap aktif beroperasi sedangkan TBT Toguraci masuk ke dalam kondisi “care & maintenance” (perawatan fasilitas operasional TBT) dikarenakan besarnya biaya operasional.
“Saat ini NHM sedang menghadapi tantangan besar terkait besarnya biaya tenaga kerja (manpower). Setiap bulan, NHM mengeluarkan hampir ratusan milyar rupiah hanya untuk membayar gaji karyawan. Walaupun langkah efisiensi pada PKK Tahap I biaya tenaga kerja per bulan berhasil ditekan, tetapi langkah ini masih belum mencapai kondisi operasional yang lebih efisien. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan efisiensi lebih lanjut melalui PKK Tahap II, dengan target yang sama, yakni menurunkan biaya tenaga kerja per bulan agar operasional lebih produktif dan berkelanjutan,” ujar Amiruddin.
Pada akhir sambutannya Amiruddin menyampaikan, sekalipun tantangan yang kini sedang dihadapi oleh NHM cukup besar dan terpaksa untuk mengurangi biaya operasional, Presiden Direktur dan segenap jajaran Manajemen NHM sepakat untuk menempuh langkah yang humanis. Pada PKK Tahap II ini, alih-alih melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan, NHM akan meminta sejumlah karyawan untuk menunggu di rumah hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan selama masa menunggu tersebut setiap karyawan akan tetap diberi upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan agar dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya sehari-hari.
Halaman : 1 2 Selanjutnya