Muhlas membeberkan, pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru yang berlokasi di Desa Nurweda itu dibangun dengan skema multiyears. Proyek dengan nilai Rp 79.695.000.000 ini dikerjakan PT. Hapsari Nusantara Gemilang dengan Konsultan CV. Rani Engineering Consultant Contractor.
“Dugaan kuat sejumlah item pekerjaan tidak selesai dikerjakan, karena itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera panggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang untuk dimintai keterangan atas Pelaksana Pekerjaan GOR Fogogoru Halmahera Tengah,” tandasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!