Menurut Agus, kliennya merasa sangat dirugikan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I dan II, Kerugian tersebut baik kerugian materiil dan kerugian immateriil, kerugian materiil sendiri berupa uang senilai Rp 5.170.000.000 yang belum dikembalikan pihak Tergugat.
Sedangkan kerugian immateriil dilihat dari kedudukan penggugat beserta keluarga akibat dari perbuatan tergugat I dan tergugat II. Disisi lain, kerugian immateriil menyangkut harga diri penggugat dan keluarga yang prinsipnya tidak dapat dinilai dengan materi.
“Karena perbuatan tergugat I yang menyebarkan berita tidak benar bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun pada mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Ternate periode 2020-2024,” pungkas Agus. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!