Rincian Uang yang Diberikan Umar Bopeng ke Pihak Tauhid Soleman
Pada bulan Oktober tahun 2019, Penggugat yaitu M. Umar Bopeng menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000. Atas permintaan Tauhid, uang itu diserahkan ke Rasyid Baud. Uang tersebut digunakan untuk membiayai pengurus DPD Nasdem Kota Ternate yang akan menghadiri kongres Partai Nasdem di Jakarta tahun 2019 dengan tujuan agar Nasdem Ternate memberi dukungan kepada tergugat Tauhid dalam kontestasi Pilwako Ternate periode 2020-2024.
Pada bulan Februari 2020, Tergugat I atau Tauhid Soleman meminjam lagi uang ke Umar Bopeng sebesar Rp 200 juta, dan atas permintaan Tauhid uang ditransfer ke rekening tergugat II (MRA) secara bertahap sebesar Rp 50 juta sebanyak 4 kali.
Pada bulan Juli 2020, Tauhid kembali meminjam sebesar Rp 400.000.000, dimana atas permintaan Tauhid, uang tersebut ditransfer melalui rekening Marcelo selaku tergugat II.
Di bulan yang sama, Tauhid kembali lakukan pinjaman sebesar Rp 350 juta. Uang itu kemudian diserahkan langsung oleh anak Umar Bopeng atas perintah Umar yang berlokasi di Hotel Arya Duta Jakarta untuk belanja partai demi kepentingan Tauhid Soleman mengikuti kontestasi pemilihan calon Walikota Ternate.
Pinjaman kembali diajukan pada bulan Agustus 2020 senilai Rp 200 juta. Atas permintaan Tauhid, uang pinjaman ini ditransfer ke rekening Marcelo, untuk kepentingan pencalonan Tergugat I di Pilwako 2020.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!