Kupas Sosok dan Peran Marcelo yang Digugat Bersama Walikota Ternate Soal Utang Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, pinjaman juga diserahkan oleh penggugat kepada tim hukum Tauhid atas nama Alfius, senilai Rp 50 juta atas permintaan Tauhid untuk kepentingan Calon Walikota Ternate.

“Jumlah total pemberian pinjaman uang dari klien kami ke tergugat I pada saat ikut calon Walikota Ternate periode 2020-2024 dan terpilih, seluruhnya sebesar Rp 5.170.000.000 (5 miliar 170 juta),” sebutnya.

BACA JUGA  Sebanyak 15.754 Warga Halteng Terlayani BPJS Kesehatan dari Pemda

Menurut Agus, berdasarkan kesepakatan, uang pinjaman secara lisan ini seharusnya telah dibayarkan atau dilunasi oleh tergugat I, M. Tauhid Soleman setelah dari Pilwako tahun 2020. Namun sampai saat ini tidak dipenuhi atau dilunasi oleh tergugat I.

“Padahal klien kami sebagai penggugat sudah berulang kali meminta kepada tergugat untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut, akan tetapi tergugat I tak menghiraukan guna lunasi utang tersebut,” kata Agus.

BACA JUGA  KPU Verifikasi Administrasi Data Dukungan Balon DPD, Ini Prosedurnya

Bahkan tergugat I selalu menghindar pada saat dilakukan penagihan oleh penggugat. Soal ini, menurut hukum, penggugat memiliki hak tagih segera dan tidak dapat ditunda-tunda lagi atas pengembalian penuh pinjaman uang sejumlah Rp 5 miliar 170 juta. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah