Dalam isi gugatan, menerangkan bahwa MRA atau Marcello berusia kurang lebih 40 tahun. Pria yang tercatat bekerja sebagai pegawai Pemkot Ternate ini, tak bertempat tinggal di Kota Ternate, Maluku Utara.
“Alamat tinggal di Kantor Perwakilan Pemkot Ternate Jl. Cempaka Putih Tengah 26 Nomor 1 RT. 015 /RW.004 Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta,” sebut Agus.
Mengupas Peran Marcelo
Dari laporan gugatan M. Umar Bopeng ke PN Ternate disebutkan, utang tergugat I yaitu M. Tauhid Soleman untuk kepentingan pemilihan walikota Ternate pada 9 Desember 2020 lalu, dimana saat itu Tauhid pertama kali maju ikut mencalonkan diri sebagai Walikota Ternate.
Pinjaman tersebut diberikan oleh M. Umar Bopeng kepada tergugat I melalui rekening tergugat II dalam hal ini adalah Marcelo Reza Albaar.
Kuasa hukum penggugat yakni Agus Salim R. Tampilang membeberkan, pinjaman tergugat I kepada kliennya itu dilakukan dengan perjanjian lisan dan akan dikembalikan pasca Pilwako 2020. Setelah disetujui, uang itu lalu diberikan penggugat ke tergugat I Tauhid Soleman secara bertahap, dan atas permintaan Tergugat I, uang pinjaman ini ditransfer ke rekening tergugat II yaitu MRA.
“Selain mentransfer ke rekening Marcelo Reza Albaar, uang pinjaman tersebut juga diserahkan juga secara tunai ke Tim Sukses tergugat I yang saya itu ikut kontestasi Pilwako 2020,” ungkap Agus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!