Ternate Maluku Utara – Utang bawaan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di tahun 2025 telah berkurang dari Rp 64 miliar menjadi Rp 40 miliar setelah direview oleh Inspektorat. Selain tidak mempengaruhi DPA, juga akan dilakukan evaluasi skema sejumlah kegiatan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyebutkan bahwa utang yang terbawa ke tahun 2025 tidak akan mempengaruhi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Kepala BPKAD, serta Sekretaris Daerah Kota Ternate.
Rizal menegaskan bahwa utang tersebut tidak mempengaruhi DPA, namun perlu mengevaluasi skema yang ada untuk menentukan apakah akan dilakukan rasionalisasi terhadap sejumlah kegiatan. Mengingat APBD menganut prinsip APBD berimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan ini harus mempertimbangkan berbagai kegiatan yang direncanakan. Jika tidak, maka perlu ditambah dengan pendapatan,” ujar Rizal begitu diwawancarai, Selasa (21/01/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya