Menurut Abdullah, ekspor Maluku Utara yang tercatat di daerah lain bukan kewenangan pemerintah daerah tetapi kewenangan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate. “Kalian bisa hubungi langsung kantor Karantina yang ada di Bandara Babullah, pertanyakan ke mereka kenapa Maluku Utara tidak bisa ekspor langsung ke negara lain,” ujarnya.
Walau begitu, bagi Abdullah yang terpenting adalah nilai ekspor Maluku Utara di semester pertama tahun 2024 melampaui target karena itu adalah bagian dari konsentrasi DKP. “Sementara untuk data-data ekspor kita ambil dari Balai Karantina,” jelasnya.
Kata dia, jika pemerintah daerah punya kewenangan mengurus akses ekspor keluar negeri melalui jalur penerbangan, tentu dirinya sudah mengupayakan itu.
“Tapi itu bukan kewenangan DKP. Kita memang memiliki keterbatasan untuk masuk di wilayah itu, soal pintu ekspor keluar negeri bisa langsung tanya ke Balai Karantina karena mereka yang urus masalah itu bukan kita,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!