Ikan Maluku Utara Diekspor Hingga Singapur, Tapi Pajaknya Dinikmati Provinsi Lain

Menurut Abdullah, ekspor Maluku Utara yang tercatat di daerah lain bukan kewenangan pemerintah daerah tetapi kewenangan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate. “Kalian bisa hubungi langsung kantor Karantina yang ada di Bandara Babullah, pertanyakan ke mereka kenapa Maluku Utara tidak bisa ekspor langsung ke negara lain,” ujarnya.

BACA JUGA  Si Jago Merah Lahap Satu Rumah dan Kios di Kota Ternate

Walau begitu, bagi Abdullah yang terpenting adalah nilai ekspor Maluku Utara di semester pertama tahun 2024 melampaui target karena itu adalah bagian dari konsentrasi DKP. “Sementara untuk data-data ekspor kita ambil dari Balai Karantina,” jelasnya.

Kata dia, jika pemerintah daerah punya kewenangan mengurus akses ekspor keluar negeri melalui jalur penerbangan, tentu dirinya sudah mengupayakan itu. 

BACA JUGA  PDIP Jajaki Elang-Rahim Jilid II

“Tapi itu bukan kewenangan DKP. Kita memang memiliki keterbatasan untuk masuk di wilayah itu, soal pintu ekspor keluar negeri bisa langsung tanya ke Balai Karantina karena mereka yang urus masalah itu bukan kita,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah