“Inikan ada pendampingan dari pihak Kejaksaan, jadi diminta kepada pimpinan OPD agar lebih ekstra melakukan monitor selama tambahan waktu lima puluh hari ini, sehingga cepat selesai sesuai waktu yang ditentukan,” kata Rizal begitu diwawancarai usai rapat Pimpinan OPD di Kantor Walikota Ternate, Rabu (15/01/2024).
Rizal menyebutkan sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan ini ada yang diberikan denda dan ada yang tidak diberikan denda, sesuai dengan tata cara, sebab ada pendampingan dari kejaksaan negeri.
“Yang pasti ada yang dikenakan denda sesuai dengan aturan. Dalam mekanisme pengelolaan barang dan jasa itu memang denda ini benarkan, selain itu juga diberikan masa penambahan waktu,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!