“Yang pasti keterlambatan itu jika melebihi tanda tangan kontrak maka pasti akan diberikan sanksi dan itu ada aturannya. Jadi kita pasti akan kenakan denda satu per seribu per hari,” jelasnya.
Aisah bilang, target penyelesaian proyek ini dikerjakan pada minggu kedua Januari tahun 2025, akan tetapi hingga memasuki minggu kedua pun belum dilakukan pekerjaan.
“Kita belum tahu saat ini apakah ada kendala-kendala lain selain kendala yang sudah disampaikan sebelumnya, maka kami akan mengirim surat dan memanggil mereka untuk dapat menanyakan penyelesaian pekerjaan itu,” tegasnya. (Mg05/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!