Progres Pekerjaan Jalan Jati-Kalumata Ternate Baru Capai 50 Persen, Kontraktor Bakal Dikenakan Denda

“Yang pasti keterlambatan itu jika melebihi tanda tangan kontrak maka pasti akan diberikan sanksi dan itu ada aturannya. Jadi kita pasti akan kenakan denda satu per seribu per hari,” jelasnya.

Aisah bilang, target penyelesaian proyek ini dikerjakan pada minggu kedua Januari tahun 2025, akan tetapi hingga memasuki minggu kedua pun belum dilakukan pekerjaan.

BACA JUGA  Panja Temukan TAPD Pemprov Malut Tidak Profesional Dalam Penyusunan APBD Tahun 2024

“Kita belum tahu saat ini apakah ada kendala-kendala lain selain kendala yang sudah disampaikan sebelumnya, maka kami akan mengirim surat dan memanggil mereka untuk dapat menanyakan penyelesaian pekerjaan itu,” tegasnya. (Mg05/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah