Tantangan dan Kendala Pilot Project DLH Mengurai Sampah di Ternate

- Editor

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Ternate

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Ternate

Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate saat ini berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi di media sosial agar tidak membuang sampah di kali atau barangka.

Terdapat empat kelurahan yang menjadi pilot project DLH untuk mengurangi pembuangan sampah di kali, yakni Kelurahan Salero untuk Ternate Utara, Maliaro Ternate Tengah, Kayu Merah dan Kelurahan Sasa untuk Ternate Selatan. 

BACA JUGA  Pemuda Orimakurunga Dianiaya OTK, Keluarga Desak Polres Halsel Segera Bertindak

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei, saat diwawancarai di kantornya, Jum’at (10/1/2025). “(Dengan pilot project itu) Target pengurangan sampah di tahun 2025 harus mencapai 30- 50%,” kata Muhammad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan hasil penelusuran wartawan haliyora.id di empat Kelurahan pilot project itu, ditemukan dua di antaranya tidak berjalan dengan baik, yaitu Kelurahan Sasa dan Kayu Merah.

BACA JUGA  Mendagri Putuskan Ikram Sangadji Jabat Penjabat Bupati Halteng

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!