Komisi II DPRD Taliabu Temukan Penyaluran Dacil Guru Tidak Tepat Sasaran

Suratman juga mengulas kasus di Desa Ratahaya, di mana seorang guru penerima Dacil dari SMP Nunca pindah ke Ratahaya mengikuti suaminya yang bertugas di sana. 

Meski demikian, guru tersebut tetap menerima Dacil. Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD), aturan dari Sekretaris Daerah (Sekda) memang memungkinkan pasangan suami-istri mengikuti tugas salah satu pihak, tetapi seharusnya guru tersebut tidak lagi berhak menerima Dacil.

BACA JUGA  2 OPD Pemkot Ternate Belum Input Kegiatan di SIRUP, Batas Waktu 31 Maret

“Komisi II bersama Dinas Pendidikan sepakat untuk menertibkan hal ini. Guru yang terbukti tidak sesuai penempatan atau tidak berhak menerima Dacil akan dikembalikan ke sekolah asal atau dicabut haknya sebagai penerima Dacil,” tambah Suratman.

Lanjut dia, langkah penertiban ini akan dimulai pada Juli 2025 dan melibatkan monitoring serta verifikasi bersama antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan BKD.

BACA JUGA  Kebut Pembahasan APBD 2025, Komisi II DPRD Halteng Ingatkan Ini ke OPD

“Semua pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai aturan. Kami ingin keadilan dalam distribusi guru dan penerimaan Dacil, demi meningkatkan mutu pendidikan, terutama di wilayah terpencil,” pungkasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah