Suratman juga mengulas kasus di Desa Ratahaya, di mana seorang guru penerima Dacil dari SMP Nunca pindah ke Ratahaya mengikuti suaminya yang bertugas di sana.
Meski demikian, guru tersebut tetap menerima Dacil. Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD), aturan dari Sekretaris Daerah (Sekda) memang memungkinkan pasangan suami-istri mengikuti tugas salah satu pihak, tetapi seharusnya guru tersebut tidak lagi berhak menerima Dacil.
“Komisi II bersama Dinas Pendidikan sepakat untuk menertibkan hal ini. Guru yang terbukti tidak sesuai penempatan atau tidak berhak menerima Dacil akan dikembalikan ke sekolah asal atau dicabut haknya sebagai penerima Dacil,” tambah Suratman.
Lanjut dia, langkah penertiban ini akan dimulai pada Juli 2025 dan melibatkan monitoring serta verifikasi bersama antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan BKD.
“Semua pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai aturan. Kami ingin keadilan dalam distribusi guru dan penerimaan Dacil, demi meningkatkan mutu pendidikan, terutama di wilayah terpencil,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!