Bobong, Maluku Utara – Komisi II DPRD Pulau Taliabu bersama Dinas Pendidikan sepakat untuk menertibkan penempatan guru, terutama yang berkaitan dengan penggunaan Dana Daerah Terpencil (Dacil).
Penertiban ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam distribusi guru dan penerimaan Dacil di sejumlah sekolah yang tidak benar.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan kasus guru yang tercatat sebagai penerima Dacil di data pokok pendidikan (Dapodik), tetapi bertugas di sekolah yang bukan penerima Dacil dengan menggunakan surat tugas pindah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan ada 4 guru di SD Behi Taliabu Utara yang terdaftar sebagai penerima Dacil tetapi berpindah tugas ke Bobong yang bukan sekolah penerima Dacil. Mereka tetap menerima Dacil meskipun tidak lagi berada di lokasi asal. Ini tentu pelanggaran yang harus segera ditindak,” tegas Suratman, Kamis (09/01/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya