Komisi II DPRD Taliabu Temukan Penyaluran Dacil Guru Tidak Tepat Sasaran

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Taliabu Suratman Baharudin

Ketua Komisi II DPRD Taliabu Suratman Baharudin

Bobong, Maluku Utara – Komisi II DPRD Pulau Taliabu bersama Dinas Pendidikan sepakat untuk menertibkan penempatan guru, terutama yang berkaitan dengan penggunaan Dana Daerah Terpencil (Dacil). 

Penertiban ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam distribusi guru dan penerimaan Dacil di sejumlah sekolah yang tidak benar.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan kasus guru yang tercatat sebagai penerima Dacil di data pokok pendidikan (Dapodik), tetapi bertugas di sekolah yang bukan penerima Dacil dengan menggunakan surat tugas pindah.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan ada 4 guru di SD Behi Taliabu Utara yang terdaftar sebagai penerima Dacil tetapi berpindah tugas ke Bobong yang bukan sekolah penerima Dacil. Mereka tetap menerima Dacil meskipun tidak lagi berada di lokasi asal. Ini tentu pelanggaran yang harus segera ditindak,” tegas Suratman, Kamis (09/01/2025).

BACA JUGA  BPK Temukan 7 Proyek Jalan di Pulau Taliabu Rugikan Negara Rp 28 Miliar Lebih

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!