Nany menyebutkan, prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi kompetensi merujuk pada ketentuan peraturan dari Menpan RB tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
“Kelulusan peserta ditentukan oleh peserta sendiri berdasarkan hasil tes, karena penentuan kelulusan by system tidak ada yang dapat menentukan kelulusan peserta termasuk pansel atau pihak lain,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!