Lanjut Muksin, sebab dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ada larangan bagi gubernur untuk melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik. “Maka dengan itu Pj gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti,” tandas politisi PKB ini.
Diketahui, sedikitnya ada 36 pejabat Pemprov mengikuti Ukom pada Oktober 2024 lalu. Ujian kompetensi ini didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang membuka peluang mutasi jabatan apabila hasil uji menunjukan perlunya pergeseran posisi.
Setelah melewati tahapan dan jenjang, hasil Ukom kemudian diserahkan panitia seleksi ke Pj Gubernur. Sayangnya hingga kini orang nomor satu di Pemprov ini belum juga mengumumkan hasil Ukom tersebut untuk segera dilakukan pelantikan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!