Menurut Muksin, alasan tersebut baginya masuk akal untuk menghindari persepsi publik yang negatif, namun proses dan tahapan Pilkada telah kini telah usai.
“Maka dari itu tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan, sebab uji kompetensi yang dilakukannya memiliki kekuatan dasar hukum, adanya izin dari Kemendagri, selain itu guna mengukur kinerja OPD yang ada saat ini,” ujarnya.
Itu sebabnya Muksin mendesak kepada Pj Gubernur agar segera bersikap, untuk membenahi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini dinilai kinerjanya buruk. Selain itu, sikap ini guna menata kembali pimpinan OPD yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya alias jarang masuk kantor, bahkan rapat pun tak pernah hadir.
“Untuk itu, saya kira Pj Gubernur memiliki catatan khusus bagi jajaranya, maka untuk menyehatkan birokrasi kedepan salah satunya dilakukan penyegaran di tubuh Pemprov, sebab gubernur baru nanti yang insya Allah dilantik pada bulan Maret 2025 mulai star kerja, dan diharapkan para bawahan harus fresh dan siap bekerja menjalankan visi misi gubernur dan wakil gubernur baru,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!