Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran DD dan ADD Desa Belo ini telah dilaporkan oleh warga setempat sejak 12 Agustus 2023 lalu dengan terlapor Kepala Desa Belo Irma Liambana dan Bendahara Des Usmi Husni.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 sampai dengan 2023. Adapun indikasi kerugian keuangan pada kasus berdasarkan data APBDes dan LPJ mencapai miliaran rupiah. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!