Ramli mengku, saat ini sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh penyidik Propam polres Halteng. “Dan berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu jadwal sidang kode etik,” tambahnya.
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan keputusan final akan diumumkan segera setelah sidang rampung.
Diketahui kasus ini, dilaporkan oleh korban SM pada tanggal 28 Oktober 2024 ke Divisi Propam Polres Halmahera Tengah. Dalam laporan tersebut korban meminta kepada oknum polisi JH agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Laporan ini mencuat setelah Polisi bertugas di Polres Halteng itu tidak mempunyai itikad baik atas perbuatannya dengan SM hingga berujung pada laporan resmi. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!