Diduga Hamili Istri Orang, Oknum Polisi di Polres Halteng Terancam Dipecat

Weda, Maluku Utara – Seorang oknum polisi di Polres Halmahera Tengah (Halteng), inisial JH alias Julkarnain terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus dugaan menghamili istri orang. Proses hukum terhadap Bripka JH telah memasuki tahap akhir, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat polisi berpangkat Bripka ini tinggal menunggu jadwal sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. “Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya adalah PTDH,” ujar Ipda Ramli Soleman Juru Bicara Polres Halteng Rabu (18/12/2024).

BACA JUGA  Kadis PUPR Taliabu “Tagate” di Proyek MCK Fiktif

Kasus ini bermula dari laporan terlapor terkait dugaan hubungan terlarang antara Bripka JH dan seorang wanita SM asal Oba yang berstatus istri sah orang lain. Dugaan ini semakin diperkuat setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan Bripka JH.

Polres Halteng berkomitmen menegakkan aturan dengan tegas untuk menjaga integritas institusi Polri. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi,”tegasnya.

BACA JUGA  Anggaran Covid-19 dan Vaksinasi Pemda Halsel Mulai Diaudit
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah