Weda, Maluku Utara – Seorang oknum polisi di Polres Halmahera Tengah (Halteng), inisial JH alias Julkarnain terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus dugaan menghamili istri orang. Proses hukum terhadap Bripka JH telah memasuki tahap akhir, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat polisi berpangkat Bripka ini tinggal menunggu jadwal sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. “Jika terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya adalah PTDH,” ujar Ipda Ramli Soleman Juru Bicara Polres Halteng Rabu (18/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan terlapor terkait dugaan hubungan terlarang antara Bripka JH dan seorang wanita SM asal Oba yang berstatus istri sah orang lain. Dugaan ini semakin diperkuat setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan Bripka JH.
Polres Halteng berkomitmen menegakkan aturan dengan tegas untuk menjaga integritas institusi Polri. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi,”tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!