Selain itu, dalam surat pernyataan, MSS bersedia mengganti uang Rp 700 juta dan Rp 237 juta ke rekening SM selaku kliennya paling lambat 31 Desember 2023. Serta membayar semua bunga provisi, biaya asuransi dan biaya materai atas nama SM. Dia juga bersedia mengganti kerugian debet sebesar Rp 119 juta paling lambat 30 April 2023.
Meskipun telah membuat pernyataan, namun sampai saat ini MSS tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kliennya. “Perbuatan MSS itu adalah tindak pidana kejahatan perbankan. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” tegas Arnold.
Arnold menegaskan, atas perbuatan dugaan pembobolan uang milik kliennya, maka MSS harus bertanggung jawab mengganti kerugian sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban. Begitu juga dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan konsumen, bank berkewajiban memberi ganti rugi yang setara kepada nasabah yang dirugikan (Vide Pasal 19 ayat (1) UUPK).
“Somasi yang telah dilayangkan ini memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat dan autentik, oleh karenanya, pihak BRI berkewajiban memberikan perlindungan terhadap SM selaku pihak yang dirugikan. Kami berikan batas waktu selama 14 hari terhitung pada tanggal surat somasi,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!