Karyawan Bobol Uang Nasabah, BRI Cabang Ternate Disomasi

Selain itu, menurut Arnold, BRI Cabang Ternate harus bertanggung jawab untuk memproteksi dan mengganti kerugian sebagaimana apa yang diderita oleh kliennya. “Apabila selama 14 hari setelah surat somasi ini dilayangkan dan BRI Cabang Ternate tidak bertanggung jawab memberikan proteksi serta mengganti kerugian kepada klien kami maka dengan sangat menyesal kami akan tempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata ke pengadilan,” tandasnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  Ini Respon Ketua Komisi I DPRD Malut Terkait Desakan Pembentukan Pansus DBH
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah