Selain itu, menurut Arnold, BRI Cabang Ternate harus bertanggung jawab untuk memproteksi dan mengganti kerugian sebagaimana apa yang diderita oleh kliennya. “Apabila selama 14 hari setelah surat somasi ini dilayangkan dan BRI Cabang Ternate tidak bertanggung jawab memberikan proteksi serta mengganti kerugian kepada klien kami maka dengan sangat menyesal kami akan tempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata ke pengadilan,” tandasnya. (Riv/Red)
Karyawan Bobol Uang Nasabah, BRI Cabang Ternate Disomasi
person
Pewarta: Redaksi Haliyora
schedule
17 Desember 2024 16:43 WIB
visibility
460 pembaca
article Berita Terkait
Video Viral Siswa di Sula Buang Pisang Rebus MBG, Kepala SPPG Respon Begini
schedule
06 Jun 2026
Siswa SMP di Sula Buang Makanan MBG, Mengaku Bosan Menu Pisang Rebus
schedule
06 Jun 2026
Kejari Morotai Lidik Dugaan Korupsi Proyek Labkesmas Rp 15,3 Miliar, Tunggu Hasil Audit BPKP
schedule
05 Jun 2026
Bandara Taliabu Dipercepat, Gubernur Malut Limpahkan Kewenangan Pengadaan Tanah ke Bupati
schedule
05 Jun 2026
Pemkab Morotai Catat Rekor 9 Kali Beruntun Pertahankan WTP, Bupati Rusli Minta OPD Tak Berpuas Diri
schedule
04 Jun 2026
Kuota Nikel Weda Bay Habis, Nasib 18 Ribu Pekerja di Ujung Tanduk
schedule
04 Jun 2026
DPRD Malut Tinjau Proyek Mako Brimob, Singgung Aturan Hibah untuk Lembaga Vertikal
schedule
04 Jun 2026
Menuju Porprov V Malut 2026, Tim Voli Sula Dilepas dengan Misi Raih Medali
schedule
04 Jun 2026

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!