“Karena itu sangat memprihatinkan sehingga kita berharap kalau memang terdakwa ini kembali ke Rutan tentu kita menghormati. Namun kita juga berharap pihak Rutan agar memperhatikan kondisi klien kami dan juga melaporkan secara intens ke kami,” harapnya.
Hairun menyatakan, selaku Tim PH, pihaknya tetap menghormati semua proses hukum yang berjalan. Akan tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan juga dijamin oleh Undang-Undang terlebih lagi dalam kondisi yang masih sakit dan melemah.
Untuk itu hari ini, lanjutnya, AGK resmi dikembalikan ke Rutan Ternate di Jambula. Tetapi pihaknya juga sangat berharap agar pihak Rutan menginformasikan ke pihak keluarga dan kuasa hukum jika sewaktu-waktu kondisi AGK melemah agar ia dirawat secara intensif di rumah sakit.
“Kita menghormati keterangan dokter, tapi dalam satu dua hari kedepan beliau masih drop maka kami akan mengajukan izin berobat untuk beliau di bawa ke RSUD untuk pengobatan,” pinta Hairun mewakili keluarga besar AGK.
Harun menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani AGK untuk menjadi dasar dijadikan tahanan rumah. “Kita akan ajukan setelah ada hasil pemeriksaan dokter, apakah kondisi AGK urgent/emergency yang itu bisa dijadikan sebagai dasar agar beliau (AGK)tetap di rawat di rumah atau menjadi tahanan kota atau tahanan rumah sehingga tidak menjadi tahanan Rutan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. AGK juga dikenai denda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!