Bobong, Maluku Utara – Pilkada Telah berakhir, tindak lanjut proses hukum kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang diduga menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus (CPM) belum dilakukan Polres Pulau Taliabu.
Padahal sebelumnya Kapolres Pulau Taliabu, Totok Handoyo dan Kasat Reskrim Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, kepada sejumlah media mengatakan bahwa proses hukum kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terduga Citra Puspasari Mus ditangguhkan sementara dan bakal ditindaklanjuti pasca Pilkada.
Alasan tersebut dikarenakan berdasarkan surat Telegram Kapolri yang mengatakan bahwa Kandidat calon Bupati tidak bisa diproses hukum sampai dengan selesai tahapan Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu tersebut belum dapat diproses karena tahapan pilkada belum selesai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya