Saksi tiga paslon yang tak hadiri pleno rekapitulasi suara yaitu, saksi dari paslon nomor urut 01, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan, saksi paslon nomor 02, Aliong Mus-Sahril Thahir, dan saksi dari paslon nomor urut o3, Muhammad Kasuba-Basri Salama.
Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting yang diwawancarai wartawan usai pleno mengatakan, ketidakhadiran saksi dari ketiga paslon tersebut tidak mengganggu tahapan rekapitulasi suara Pilgub. “Itu juga merupakan hak dari calon, kemudian KPU menetapkan hasil rekapitulasi maka bakal calon punya hak,” kata Mohtar, Jumat (06/12/2024).
Menurutnya, jika ada calon yang merasa dirugikan maka jalurnya ada di Mahkamah Konstitusi. “Agar sengketa tersebut diselesaikan,” ujarnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!