Daruba, Maluku Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai melalui Panwascam memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 51 TPS yang tersebar di Kecamatan Morotai Selatan.
“Mulai dari hari pertama sampai hari kedua, opini liar yang beredar, dan fakta yang ditemui di pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Morotai Selatan itu tidak satu pun tata cara atau prosedur yang terlewati, “ungkap Kordiv P3S Panwascam Morotai Selatan (Morsel), Riwanto M. Ali, Senin (02/12/2024).
Ari sapaan akrab Riwanto M. Ali menjelaskan, prinsipnya mereka bekerja sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 17 tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 tahun 2024, Surat Edaran nomor 117 2024, serta petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi di tingkat TPS dan Kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dari hasil pantauan Panwascam dan Panwas Desa tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Berdasarkan laporan hasil pengawasan di tingkat TPS tidak ada temuan maupun laporan yang beredar luas di masyarakat. Jadi semua berdasarkan tata cara dan prosedur. Jadi tidak ada indikasi PSU di Morotai Selatan. Itu tidak ada,” tegasnya. (RF/Red2)