Dia mengungkapkan bahwa penting diketahui, penanganan perumahan 100, penyidikannya mulai Juli 2024. Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 26 orang. “Saksi yang kami periksa dari Dinas terkait sebanyak 8 orang dari ULP/Pokja kami sudah periksa dan beberapa orang penghuni perumahan 100, itu kurang lebih 19 orang,” sebutnya.
“Jadi dalam beberapa waktu kedepan, kami akan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak rekanan karena sampai saat ini pihak rekanan sudah kami panggil. Akan tetapi panggilan pertama tidak hadir, setelah kami komunikasikan ternyata yang bersangkutan masih berada di Gorontalo, jadi beliau minta waktu tanggal 16 Desember 2024.
Dan untuk ahli kami sudah melakukan pemeriksaan dari Politeknik Manado, terkait dengan fisik pekerjaan,” sambungnya.
Rahmat menegaskan, Kejari Halteng akan terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. “Masyarakat Halteng diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Halteng, Abdulah Yusuf, belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan itu. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!