Menurut sumber internal Kejari Halteng, kasus ini terkait dengan dugaan penggelembungan anggaran pada proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dan beberapa proyek lainnya yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023-2024, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kata Rahmat, tim telah melakukan upaya paksa dalam hal ini untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Ini adalah rangkaian untuk mengumpulkan dokumen atau bukti-bukti terkait dengan tindak pidana. Dimana dokumen atau bukti-bukti ini untuk menentukan adanya tindak pidana atau membuat jelas tindak pidana yang terjadi, kalau ini semua sudah jelas nantinya ada penetapan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan tadi, setelah kami dapatkan bukti dokumen, kami serahkan ke PPK Andi Sudirman, setelah itu kami menerima kembali. Untuk saat ini penyidik memperoleh ada sekitar 46 item. Jadi dokumen sudah kami pegang dan ini menjadikan barang bukti dalam penanganan perkara dimaksud,” ungkapnya.
Selain Dinas Perkim, lanjut Rahmat, pihaknya juga akan melakukan penyitaan di OPD lain yang anggap perlu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!