Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigpol ini telah dilaporkan sejak 22 September 2024 lalu, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi : STPL/274/IX/SPKT/2024.
Ronal diketahui merupakan Bhabinkamtibmas di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 19 September lalu, pukul 22.00 Wit. (Mg01/Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!