Lanjut M. Thoha, sejumlah saksi akan dipanggil dan diperiksa malam ini juga. Untuk kode etik yang akan dikenai kepada oknum polisi terduga penganiaya istri sendiri sudah ditangani oleh Bidang Propam. Pelaku akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Yang pasti kasus ini berjalan ada dua yakni kode etik dan pidana, intinya penyidik juga serius menangani kasus ini,” tuturnya.
Disisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, diminta menindak tegas oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Utara, yang diduga menganiaya istrinya sendiri.
Kuasa hukum korban, WAS alias Wulan (istri oknum polisi) yakni Fahrid Galitan menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh RZE alias Ronal ini merupakan tindak pidana sehingga penyidik Polres Halmahera Utara peka dan bertindak cepat menindaklanjuti laporan yang telah diadukan kliennya itu.
“Sudah jelas ini pidana yang mengakibatkan klien kami menjadi korban, sehingga kami PH meminta kepada Kapolda untuk menindak tegas tegas anggotanya di Polres Halut,” ucapnya usai mengadukan kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!