Setelah menggerayangi tubuh korban secara paksa, pelaku kemudian pergi setelah sang korban meronta-ronta. Lanjutnya, setelah dari kejadian ini si terlapor langsung memblokir nomornya korban dan memutus komunikasi.
Lantaran merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sampai saat ini terlapor belum diamankan, sebab polisi belum mengetahui lokasinya. “Iya, dia berhubungan dengan korban, untuk berapa kali kita belum tahu, yang dilaporkan baru sekali itu,” kata IPTU.
Laporan ini dilaporkan bukan setelah dari kejadian tapi selang beberapa hari baru dilaporkan oleh korban.
IPTU Bondan menambahkan, pemanggilan ini sesuai prosedur dan tetap dilayangkan kepada terlapor, walaupun tanpa kehadiran tanpa kehadirannya. “Kalaupun sampai pada langkah sidik si terlapor tidak hadir juga hingga dua kali panggilan maka polisi akan secara paksa amankan terlapor. Kami berharap terlapor bisa serahkan diri berani berbuat berani bertanggung jawab,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!