Bobong, Maluku Utara – Melalui kuasa Hukum, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Keadilan Taliabu, melakukan somasi terhadap pemerintah daerah dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Somasi ini dilakukan oleh LBH Keadilan Taliabu terhadap pemerintah daerah karena pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dan BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu tidak melakukan pembayaran terhadap proyek pengadaan dan pemasangan lampu trotoar dalam ibukota Kabupaten Pulau Taliabu (Bobong) tahun 2023 senilai Rp 3,5 miliar yang dikerjakan oleh PT. Inovasi Cipta Selaras.
Ketua LBH Keadilan Taliabu, Mursid AR. Rahman kepada Haliyora.id mengatakan bahwa berdasarkan surat kuasa Nomor 004.036/LBH-KPT/X/2024 dari pihak PT.ICS terhadap LBH Keadilan Taliabu sehingga dirinya akan melakukan somasi terhadap instansi pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan mulai layangkan surat somasi pertama terhadap Dinas PUPR dan BPKAD Taliabu. Kenapa kami somasi karena memang tidak ada itikad baik dari pihak pemerintah untuk menyelesaikan utang klain kami,” ungkap Mursid, Selasa (29/10/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya