Rata-rata tunggakan DBH yang belum dibayar Pemprov ini yaitu DBH jenis pajak di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PAPBBKB), pajak Rokok serta Air Permukaan.
“Saya sudah perintahkan Kepala BPKAD agar segera membayar dengan melihat anggaran yang ada,” kata Pj Gubernur, Samsuddin A. Kadir, Jumat (26/10) kemarin.
Menurut Pj Gubernur, saat ini APBD-P 2024 masih dievaluasi Kemendagri. Apabila hasil evaluasi ini dikembalikan ke daerah maka semua utang DBH akan diselesaikan. “Saya berharap semua Pemda di 10 kabupaten/kota bersabar saja karena fokus APBD-P kita semuanya bayar utang, termasuk utang DBH,” ujarnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!