Lanjut Arman, setelah tahapan masa sanggahan peserta selesai dan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya akan dilakukan tes PPPK.
“Hanya saja, jadwal tes PPPK itu diberikan secara langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena mereka yang menentukan kapan dilakukan tes PPPK. Setelah ada jadwal tes dari BKN, maka tinggal kita menunggu jadwal giliran kapan kita melaksanakan tes PPPK karena ada 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penerimaan tes PPPK ini bisa mengurangi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terdaftar di Pemda Halteng dan BKN. Sehingga beban APBD untuk membayar gaji PTT ini berkurang.
“Memang ada tiga prioritaskan dalam tes PPPK yang pertama adalah PTT yang terdaftar sebagai K2, kedua PTT yang sudah terdaftar di BKN dan yang ketiga adalah PTT yang masih aktif 2 tahun berturut-turut,” tandas Arman. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!