Bobong, Maluku Utara – Kepala Dinas PUPR Supraydno dikabarkan memiliki peran penting di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.
Peranan penting Supraydno itu membuat dirinya ditakuti kalangan staf Dinas PUPR hingga para pejabat pemerintah di Kabupaten Pulau Taliabu.
Lihat saja, hampir setahun belakangan ini, Supraydno berada diluar daerah dan tidak pernah berkantor. Bahkan Supraydno luput dari sanksi yang diberikan sanksi oleh Bupati dan Wakil Bupati, termasuk Sekretaris daerah sekalipun.
Padahal ketentuan/peraturan pemerintah atau pun undang-undang yang mengatur tentang kedisiplinan bagi para aparatur sipil negara (ASN) sudah sangat jelas. Akan tetapi peraturan tentang kedisiplinan ASN itu tidak berlaku bagi seorang Supraydno.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!