Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal tahun 2022, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar menurut audit BPK perwakilan Maluku Utara, atas LKPD Pemda Pulau Taliabu tahun 2022.
Anggaran tersebut dikelola oleh perusahaan daerah (Perusda) melalui PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM), dengan Direktur Utama, Hamka Duwila. Kasus ini baru dalam tahapan proses penyelidikan oleh Penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!