Ketika dikonfirmasi, kepada wartawan Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan bahwa gelar perkara peningkatan status kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal oleh PT. TJM belum dapat dilakukan karena masih kekurangan dokumen.
“Untuk penyertaan Modal kami masih melakukan pendalaman lagi dengan menerbitkan Sprin Penyelidikan lanjutan karena masih ada dokumen-dokumen yang kami butuhkan,” jelas Nazamuddin kepada Haliyora.id, Jumat (18/10/2024).
Kemudian disinggung terkait berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan oleh penyidik untuk melakukan proses penyelidikan agar kasus ini dapat diungkap, dirinya mengatakan bahwa tergantung dokumen yang dibutuhkan.
“Tergantung dokumen yang kami dapatkan nanti dan juga ada satu pihak yang sampai saat ini belum menghadiri panggilan kami yaitu mantan Kepala BPKAD yang sekarang jadi Kadis Perhubungan. Jika kami telah mendapatkan data dan telah memintai keterangan Mantan Kepala BPKAD, IM baru kami akan gelar perkara,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!