Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menjelaskan, PLTS ini di bangun oleh Kementerian ESDM untuk digunakan dalam rangka meningkatkan akses di daerah terpencil terhadap listrik, meningkatkan kemandirian masyarakat dalam penyediaan energi, mengurangi penggunaan bahan bakar minyak melalui peningkatan pemanfaatan energi setempat.
“Setelah diserahkan PLTS tersebut, pemerintah provinsi Maluku Utara berkewajiban melakukan penatausahaan, penganggaran pengelolaan, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang milik negara tersebut,” jelas Pj Gubernur Samsuddin. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!