Menurut dia, dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional itu dialokasikan ke Pemda Halbar dengan total anggaran Rp 208.500.000.000 yang diperuntukan pembangunan infrastruktur. “Kami menilai APH tidak jeli melihat kasus korupsi di Halmahera Barat, khususnya kasus dugaan korupsi Dana PEN Halmahera Barata,” ucap salah satu orator dari atas pagar Kejati.
Karena itu pihaknya menuntut agar Kejati Maluku Utara usut tuntas masalah tersebut dengan menangkap dan mengadili Bupati Halmahera Barat.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar Kejati Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara segera mengambil alih dugaan penyelewengan anggaran bantuan dana hibah Gereja GMIH di Desa Togola Sanger, Halmahera Barat. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!