Bobong, Maluku Utara- Polres Pulau Taliabu menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik salah satu bakal calon bupati.
Padahal laporan tersebut telah disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu sejak, Jumat (13/9) melalui bagian SPKT Polres Pulau Taliabu dengan nomor surat tanda laporan STPL/40/IX/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo saat dikonfirmasi Haliyora.id menjelaskan, penghentian sementara penyelidikan ini sesuai surat telegram Kapolri nomor. ST/1160 N/Res.1.24/2023 tanggal 31 -5-2023.
“Intinya kami hentikan sementara, teknisnya nanti tanya sama Kasat Reskrim ya. Ini dasar hukum dan realita kami sebagai penyidik (penegak hukum),” jelas Totok via whatsApp, Senin (16/9/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!