Soal Ijazah Palsu Salah Satu Balon Bupati Taliabu, Penjelasan Kapolres dan Kasat Reskrim Berbeda

Bobong, Maluku Utara- Polres Pulau Taliabu menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik salah satu bakal calon bupati. 

Padahal laporan tersebut telah disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu sejak, Jumat (13/9)  melalui bagian SPKT Polres Pulau Taliabu dengan nomor surat tanda laporan STPL/40/IX/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara. 

BACA JUGA  Heboh, Seorang Pria di Ternate Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo saat dikonfirmasi Haliyora.id menjelaskan, penghentian sementara penyelidikan ini sesuai surat telegram Kapolri nomor. ST/1160 N/Res.1.24/2023 tanggal 31 -5-2023.

“Intinya kami hentikan sementara, teknisnya nanti tanya sama Kasat Reskrim ya. Ini dasar hukum dan realita kami sebagai penyidik (penegak hukum),” jelas Totok via whatsApp, Senin (16/9/2024).

BACA JUGA  Kantor BUMD Kota Ternate Digeledah Jaksa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah