KASN Bubar, Evaluasi dan Ukom Pejabat Pemprov Maluku Utara ‘Terganjal’ 

Sofifi, Maluku Utara- Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu rupanya mengganjal langkah Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir untuk melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi (Ukom) pejabat eselon II.

Ini karena dengan disahkannya UU tersebut maka secara otomatis Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan. Padahal secara teknis, untuk meminta pertimbangan dan persetujuan evaluasi maupun Ukom pejabat paling tidak selain Badan Kepegawaian Nasional (BKN), peran KASN juga sangat penting.

BACA JUGA  PAD Pemprov Malut Capai 76,4 Persen dari Target, Ini Sektor yang Jadi Primadona

Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah kepada Haliyora.id baru-baru ini menyebutkan, secara teknis semua pelaksanaan evaluasi dan Ukom sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hanya saja pelaksanaannya tinggal menunggu Pj Gubernur.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah