Sofifi, Maluku Utara- Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu rupanya mengganjal langkah Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir untuk melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi (Ukom) pejabat eselon II.
Ini karena dengan disahkannya UU tersebut maka secara otomatis Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan. Padahal secara teknis, untuk meminta pertimbangan dan persetujuan evaluasi maupun Ukom pejabat paling tidak selain Badan Kepegawaian Nasional (BKN), peran KASN juga sangat penting.
Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah kepada Haliyora.id baru-baru ini menyebutkan, secara teknis semua pelaksanaan evaluasi dan Ukom sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hanya saja pelaksanaannya tinggal menunggu Pj Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









