Diduga Telantarkan Istri, Oknum Polisi di Polairud Polda Maluku Utara Dipolisikan

Bripka F adalah anggota Polri pada Kesatuan Polairud Polda Malut, yang merupakan suami sah dari kliennya.

Mirjan mengucapkan banyak terima kasih kepada Wadir Krimum Polda Malut dan jajarannya, pengaduan kliennya langsung mengarahkan ke penjagaan petugas piket dengan sangat ramah dan santun. Ini menunjukan bahwa dalam melakukan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan  Wadir telah mempedomani Presisi dari  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA  Operasi Patuh Kie Raha 2025, Ini Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Malut Dalam Sepekan

Mirjan menjelaskan, sebelum laporan pengaduan ini dimasukkan terlebih dahulu di tahun 2022 kliennya pernah membuat laporan polisi terhadap suaminya yang saat ini sebagai terlapor. “Karena dulunya terlapor sudah pernah melakukan KDRT terhadap klien kami ini. Namun karena terlapor dan pihak keluarga meminta maaf, sehingga klien kami mencabut laporan tersebut,” katanya. 

BACA JUGA  Sudah Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan Kejari ke PN Sanana

Pada saat itu terlapor F telah membuat surat kesepakatan bersama yang isinya ada 10 poin, yang mana pada poin ke 4, Bripka F berjanji apabila dirinya mengulangi perbuatan KDRT maka istrinya bisa melaporkan kembali. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah