Diduga Telantarkan Istri, Oknum Polisi di Polairud Polda Maluku Utara Dipolisikan

Mirjan menambahkan, Bripka F akan memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri yang menjadi tanggung jawab sebagai suami dan semua gaji yang diperoleh dari hasil sepenuhnya akan diserahkan kepada istri termasuk ATM Gaji dan ATM Remon. 

Masih dalam poin kesepakatan tersebut, apabila Bripka F lalai dengan kesepakatan tersebut maka dirinya bersedia menerima segala konsekuensi hukumnya. Surat kesepakatan bersama itu ditandatangani di Ternate, pada 26 Januari 2022 lalu. 

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Meski ditandatangani bersama namun Bripka F tidak melaksanakannya. Bahkan, kata Mirjan, ketika klien meminta kebutuhannya sebagai istri, F malah memberikan ATM-nya yang telah terblokir dan isi saldo di dalam ATM tersebut sudah kosong. “Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Atas kejadian-kejadian tersebut klie kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Mirjan.

BACA JUGA  Aliansi Masyarakat Adat Kepung Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Selain dilaporkan ke Ditreskrimum, pihaknya juga melaporkan Bripka F ke Bidang Propam Polda Malut. “Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Bidang Propam Polda Malut agar klien kami sebagai pelapor diperiksa oleh penyidik,” tandasnya mengakhiri. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah