Mirjan menambahkan, Bripka F akan memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istri yang menjadi tanggung jawab sebagai suami dan semua gaji yang diperoleh dari hasil sepenuhnya akan diserahkan kepada istri termasuk ATM Gaji dan ATM Remon.
Masih dalam poin kesepakatan tersebut, apabila Bripka F lalai dengan kesepakatan tersebut maka dirinya bersedia menerima segala konsekuensi hukumnya. Surat kesepakatan bersama itu ditandatangani di Ternate, pada 26 Januari 2022 lalu.
Meski ditandatangani bersama namun Bripka F tidak melaksanakannya. Bahkan, kata Mirjan, ketika klien meminta kebutuhannya sebagai istri, F malah memberikan ATM-nya yang telah terblokir dan isi saldo di dalam ATM tersebut sudah kosong. “Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Atas kejadian-kejadian tersebut klie kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Mirjan.
Selain dilaporkan ke Ditreskrimum, pihaknya juga melaporkan Bripka F ke Bidang Propam Polda Malut. “Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Bidang Propam Polda Malut agar klien kami sebagai pelapor diperiksa oleh penyidik,” tandasnya mengakhiri. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!