Ternate, Maluku Utara- Seorang oknum anggota Polri, yang bekerja di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diretkrimum) Polda.
Anggota Direktorat Polairud Polda Malut berpangkat Bripka, inisial F itu di laporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis.
Mirjan Marsaoly selaku Kuasa Hukum SEW alias Yuni mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Krimum Polda Maluku Utara guna memasukan laporan/pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis.
“Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 10 jo Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan F,” ucap Mrijan, Sabtu (14/9/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!