Miftah mengakui, edaran yang akan diterbitkan itu salah satunya adalah setiap hari pimpinan OPD harus melaporkan jumlah pegawai yang masuk dan tidak, serta alasan bagi pegawai yang tidak berkantor.
“Minggu depan setiap apel upacara pimpinan OPD harus paling depan dan melaporkan berapa pegawai yang masuk kantor, untuk sanksi tidak ada karena itu bersifat normatif,” tegas Miftah. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!