Edaran Segera Terbit, Pimpinan OPD di Pemprov Malut Diwajibkan Begini

Miftah mengakui, edaran yang akan diterbitkan itu salah satunya adalah setiap hari pimpinan OPD harus melaporkan jumlah pegawai yang masuk dan tidak, serta alasan bagi pegawai yang tidak berkantor.

“Minggu depan setiap apel upacara pimpinan OPD harus paling depan dan melaporkan berapa pegawai yang masuk kantor, untuk sanksi tidak ada karena itu bersifat normatif,” tegas Miftah. (RS/Red1)

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut Apresiasi Pembentukan Tim Investigasi Telusuri Jual Beli Jabatan Kepsek
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah