“Kiranya Bawaslu Taliabu dan Bawaslu Maluku Utara dapat memastikan bahwa apakah kehadiran Aliong Mus saat berkampanye pada deklarasi CPM-UTU itu berstatus sebagai Bupati Pulau Taliabu ataukah Ketua DPD II Partai Golkar, ataukah sebagai sebagai calon gubernur,” tanya Zamrudin saat menghubungi Haliyora.id, Sabtu (31/8/2024).
Kembali ke soal pernyataan Aliong Mus yang menonaktifkan salah satu pimpinan OPD di lingkup Pemkab Pulau Taliabu, menurut Zamrudin, adalah hal yang sangat tidak beretika.
“Harusnya pejabat publik yang melakukan rolling jabatan terhadap pembantu eksekutif dalam hal ini adalah pimpinan OPD, mestinya perlu mempertimbangkan kode etik sebagai pejabat publik dan mampu menjaga marwah ASN),” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi saya, yang tepat menyampaikan pemberhentian ASN apalagi pimpinan OPD yang definitif saat berada pada panggung kampanye atau saat deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati hanya tepat jika dilakukan oleh preman,” sambung Zamrudin dengan nada sesal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya