Ancam ASN, Bupati Aliong Mus yang Juga Cagub Malut Dicap ‘Preman’

“Kiranya Bawaslu Taliabu dan Bawaslu Maluku Utara dapat memastikan bahwa apakah kehadiran Aliong Mus saat berkampanye pada deklarasi CPM-UTU itu berstatus sebagai Bupati Pulau Taliabu ataukah Ketua DPD II Partai Golkar, ataukah sebagai sebagai calon gubernur,” tanya Zamrudin saat menghubungi Haliyora.id, Sabtu (31/8/2024).

Kembali ke soal pernyataan Aliong Mus yang menonaktifkan salah satu pimpinan OPD di lingkup Pemkab Pulau Taliabu, menurut Zamrudin, adalah hal yang sangat tidak beretika.

BACA JUGA  Ukom jelang Coblos Pilkada, Pj Gubernur Maluku Utara Singgung Al Yasin Ali

“Harusnya pejabat publik yang melakukan rolling jabatan terhadap pembantu eksekutif dalam hal ini adalah pimpinan OPD, mestinya perlu mempertimbangkan kode etik sebagai pejabat publik dan mampu menjaga marwah ASN),” katanya.

“Bagi saya, yang tepat menyampaikan pemberhentian ASN apalagi pimpinan OPD yang definitif saat berada pada panggung kampanye atau saat deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati hanya tepat jika dilakukan oleh preman,” sambung Zamrudin dengan nada sesal.

BACA JUGA  17 Orang Meninggal Akibat HIV/AIDS di Kota TernateĀ 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah